Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hakim Tipikor Tak Sependapat dengan Jaksa Menuntut Anas

Dua majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta dari unsur non karir alias ad hoc beda pendapat mengenai kewenangan Jaksa KPK dalam menuntut Anas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Dua Hakim Tipikor Tak Sependapat dengan Jaksa Menuntut Anas
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa Anas Urbaningrum ketika menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). JPU mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menerima hadiah berupa Toyota Harrier dengan nopol B 15 AUD senilai Rp. 670 juta, satu unit Toyota Vellfire nopol B 6 AUD senilai Rp. 735 juta, kegiatan survei Rp. 478 juta serta uang sebesar Rp. 116,5 miliar dan 5,2 juta dolar AS yang diduga berasal dari proyek Hambalang dan proyek lainya. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta dari unsur non karir alias ad hoc beda pendapat mengenai kewenangan Jaksa KPK dalam menuntut Anas Urbaingrum terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua hakim yang dimaksud adalah Slamet Subagyo dan Joko Subagyo. Mereka menilai jaksa KPK tidak mempunyai wewenang menuntut Anas dengan Undang-Undang Pencucian Uang. Namun, dalam kaitan gratifikasi, lima majelis hakim sepakat harus dibuktikan.

"(KPK) tidak memiliki kewenangan dalam hal itu (TPPU)," kata Slamet saat membacakan dissenting opinionnya dalam putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Meski demikian, majelis hakim secara keseluruhan, tetap menolak eksepsi atau nota keberatan Anas dan tim penasihat hukumnya.

Keberatan Anas ditolak lantaran tiga majelis hakim lainnya berpendapat Jaksa KPK mempunyai kewenangan dalam menuntut TPPU, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Maka menyidik TPPU adalah kewenangan penyidik KPK juga," kata Ketua majelis hakim Haswandi.

Anas sendiri mengaku, siap mengikuti persidangan selanjutnya. Mantan Komisioner KPU ini berharap pengadilan berjalan adil dan objektif.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas