Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Gelar Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Kemenhub ingin memfasilitasi para pemudik yang akan merayakan Lebaran di kampung mereka di sekitar Jawa Tengah

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenhub Gelar Mudik Gratis dengan Kapal Laut
TRIBUN/DANY PERMANA
Pemudik menunggu keberangkatan KRI Banda Aceh - 593 milik Angkatan Laut dengan tujuan Semarang, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (4/8/2013). Kapal yang akan mengangkut pemudik ke Semarang secara gratis tersebut ditujukan untuk meminimalisir penggunaan kendaraan roda dua oleh pemudik, dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan kembali menyelenggarakan Mudik Gratis Bareng 2014 dari Pelabuhan Tanjung Priok tujuan Semarang dan sekitarnya dengan kapal laut.

Kapuskom Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, seperti biasanya, Kemenhub ingin memfasilitasi para pemudik yang akan merayakan Lebaran di kampung mereka di sekitar Jawa Tengah dengan menggelar mudik dengan kapal laut secara gratis.

"Mudikl gratis, pemudik bisa membawa serta sepeda motor dari Tanjung Priok menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang," kata Barata, Kamis (19/6/2014).

Disebutkan, selain difasilitasi untuk mengangkut serta satu sepeda motor, para pemudik juga diperbolehkan membawa dua anggota keluarga yaitu istri dan satu orang anak yang umurnya di bawah 12 tahun.

Kemenhub juga menyediakan dua waktu pemberangkatan kapal dari Tanjung Priok yaitu  tanggal 24 Juli dan 26 Julia 2014. Sama dengan saat akan kembali ke Jakarta, Pemerintah menyediakan dua waktu kembali dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang yaitu pada 2 Agustus dan 4 Agustus 2014.

"Fasilitas-fasilitas lainnya yang gratis antara lain gratis fasilitas tempat tidur di atas kapal untuk dua orang serta gratis makan dua kali dalam satu perjalanan," tambah Barata.


Barata menjelaskan, syarat-syarat bagi para pemudik yang ingin mudik dengan kapal laut adalah:

1. Bawa motor a.n. sendiri/org lain yg sah;
2. Fotocopy STNK,SIM, KTP;
3. Copy KK (jika ada anak);
4. Bawa Helm standar;
5. Tiap motor maks 2 org+ 1 anak di bawah 12 th;
6. Isi formulir pendaftaran;
7. Kuota terbatas.

Sedangkan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 1-16 Juli 2014 di Kantor Kemenhub, Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas