Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kementerian PDT

Johan menjelaskan, KPK menggeledah beberapa ruangan di Kementerian PDT. Tapi KPK tidak menggeledah ruangan menteri.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Geledah Kementerian PDT
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Jalan Abdul Muis No 7, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) terkait kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (19/6/2014).

"Ada geledah di Kementerian PDT," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya.

Johan menjelaskan, KPK menggeledah beberapa ruangan di Kementerian PDT. Tapi KPK tidak menggeledah ruangan menteri.

"Ruangan menteri tidak digeledah. Yang digeledah lantai 2, 4 dan di Deputi I," kata Johan.

‎Johan menyatakan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Penggeledahan tersebut, ujarnya, masih berlangsung hingga kini.

‎Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor‎.

Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Yesaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.

Yesaya mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Teddi ditahan di Rutan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas