Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Videotron, Kementerian Koperasi dan UKM Tersandung Kasus Korupsi Lift

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak menahanan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selain Videotron, Kementerian Koperasi dan UKM Tersandung Kasus Korupsi Lift
TRIBUN/DANY PERMANA
Putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, Riefan Avrian (berkacamata) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak menahan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM 2012, Kasiyadi.

Pihak kejaksaan tidak menahanannya lantaran dirinya juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lift di kementerian yang dipimpin oleh Syarief Hasan tersebut.

"Kenapa nggak ditahan? Sebetulnya Kasiyadi ini terlibat juga terkait kasus pengadaan lift di Kementerian Koperasi dan UKM, yang dalam tahap ini sudah juga kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman, di kantornya, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Toegar menjelaskan, pihaknya tengah menyidik kasus pengadaan 8 unit lift di Kementerian Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2012 senilai 23,2 miliar.

PT Karunia Guna Inti Semesta dan PT Likotama Haru selaku rekanan memang benar mengadakan 8 unit lift untuk Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, hasil penyidikan terungkap, kualitas lift-lift tersebut terbilang buruk karena hasil rakitan.

Hasil hitungan sementara kejaksaan, kerugian negara dalam pengadaan 8 unit lift tersebut mencapai lebih Rp 16 miliar.

"Selisihnya dalam kontrak lift seharga Rp 23,2 miliar. Ternyata barang lift rakitan yang dibeli cuma Rp 4 miliar sekian. Selisihnya plus minus Rp 19 miliar. Kalau dipotong pajak dan lain-lain, maka kerugian negaranya sekitar Rp 16 miliar," jelas Toegar.

Sejauh ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut. Ketiganya yakni, Kasyadi selaku panitia lelang dari Kementerian Koperasi dan UKM, RF selaku Direktur Utama PT Karunia Guna Inti Semesta serta SB dari PT Likotama Haru.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. "Jadi, untuk Kasiyadi ada dua kasus yang harus dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Menurut Toegar, sebenarnya ada seorang pejabat dari Kementerian Koperasi dan UKM lain yang juga menjadi tersangka kasus pengadaan lift ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar. Namun, penyidikan terhadap Hasnawi yang juga menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan videotron tersebut dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia di tahanan.

Toegar menambahkan, meski ada dua tersangka dari Kementerian Koperasi dan UKM menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan videotron dan lift, namun jaksa belum menemukan alat tentang keterlibatan pejabat lain dari kementerian tersebut.

"Tentu nanti perkembangan fakta penyidikan, jika ada yang lain sesuai hukum yang berlaku," kata Toegar.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas