Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Sejumlah Saksi terkait Kasus Wali Kota Palembang

"Kenapa dicegah? Ya agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangan tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Cegah Sejumlah Saksi terkait Kasus Wali  Kota Palembang
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota Palembang Romi Herton (berbatik cokelat) bersaksi dalam sidang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan kepada sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya adalah Muhtar Effendy, Irwan Sutaryadi, Wakil Pimpinan BPD Kalbar Cabang Jakarta, Muhamad Syarif Abubakar (wiraswasta), Yossie Alfiryana, pengusaha pertambangan dan Uchok Hidayat selaku PNS Kota Palembang.

Mereka dicegah dalam perkara yang menjerat Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito, sebagai tersangka.

"Kenapa dicegah? Ya agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangan tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Dijelaskan Johan, mereka dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 17 Juni 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas