Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suharso: Suryadharma Ali Bisa Dicopot sebelum Muktamar PPP

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa tak membantah adanya peluang partainya mencopot jabatan Suryadharma Ali

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Suharso: Suryadharma Ali Bisa Dicopot  sebelum Muktamar PPP
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
hadiri Acara - Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa, menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman, antara Kementrian Keuangan, Kementrian PPN/Bappenas, dan BKPM, di Kantor Kementrian PPN/Bappenas, Rabu (18/8/2010). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa tak membantah adanya peluang partainya mencopot jabatan Suryadharma Ali (SDA) sebelum Muktamar PPP digelar. Meskipun, hasil Musyawarah Kerja Nasional menyepakati Muktamar digelar satu bulan usai Pemilihan Presiden.

"Bisa juga sebelum muktamar (sudah tak menjabat), ya kita lihat," kata Suharso di KPK, Jumat (20/6/2014).

Suharso sendiri datang ke KPK untuk menjenguk Rachmat Yasin yang kini mendekam di Rutan KPK.

Suharso bersama Lukman Hakim Syaifuddin, Emron Pangkapi, dan Rachmat Yasin diketahui merupakan faksi lain di Partai Kabah itu.

Dia pernah diberi sanksi sebelum PPP resmi mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres mendatang.

Namun sanksi kemudian dicabut dalam Mukernas PPP di Cisarua Bogor. Dalam mukernas itu juga disepekatai, SDA hanya memimpin sampai muktamar mendatang.

Suharso mengklaim, dirinya tak sedang dalam posisi menggoyang Suryadharma dari jabatan Ketua Umum PPP. Walaupun, SDA sudah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2012-2013.

"Kalau saya taat asas dan aturan partai saja. Kemarin keputusan mukernas di Cisarua, (Muktamar digelar) sebulan setelah pilpres," Imbuhnya.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas