Penuntasan Kasus Pelanggaraan HAM Buntu di Pemerintah
Salah satunya, menurut Roichatul, adalah pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc yang kewenangannya di tangan presiden.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah mengatakan, untuk menuntaskan polemik pelanggaran HAM, yang dibutuhkan adalah kemauan pemerintah.
Salah satunya, menurut Roichatul, adalah pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc yang kewenangannya di tangan presiden.
"Presiden harus membuat pengadilan Ad Hoc, Kejaksaan Agung harus segera melakukan penyelidikan, kalo misalnya harus ada yang mesti kita tempuh. Ya kita lakukan," ujar Roichatul di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Roichatul mengatakan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM salah satunya dengan koordinasi bersama Kejaksaan Agung.
"Kami telah bertemu pak Jaksa Agung bukan hanya kasus ini tetapi enam kasus di masa lalu termasuk kejadian 65. Untuk penyamaan persepsi. Karena ada perbedaan penafsiran antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung mengenai pasal 26," ujar Roichatul.
Namun, lanjut Roichatul, upayanya selalu berhenti di tengah jalan. Sebab, tidak ada tindak lanjut dari pemerintah.
"Desember 2013 Kami melakukan pertemuan tripartit antara Komnas HAM, Kejagung dan Menkopolhukam dan ternyata tidak berlanjut. Lalu, kami memberikan surat kepada presiden dan beliau menjawab maret lalu, isinya bahwa jadwal presiden sangat padat, sehingga tidak ada waktu untuk membicarakan masalah ini," ujar Roichatul.
Roichatul mengatakan pihaknya hanya menekankan agar kasus ini dituntaskan agar jelas duduk perkaranya.
"Saya hanya menekankan untuk menyelsaikan masalah ini. caranya dengan melalui semua proses yang terjadi salah satunya pengadilan, bukti awal sudah ada, saksi sudah ada, apabila ada pembelaan hukum dari pihak pihak yang tertuduh ya dijelaskan di pengadilan," ujar Roichatul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.