Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuntasan Kasus Pelanggaraan HAM Buntu di Pemerintah

Salah satunya, menurut Roichatul, adalah pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc yang kewenangannya di tangan presiden.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Penuntasan Kasus Pelanggaraan HAM Buntu di Pemerintah
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah mengatakan, untuk menuntaskan polemik pelanggaran HAM, yang dibutuhkan adalah kemauan pemerintah.

Salah satunya, menurut Roichatul, adalah pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc yang kewenangannya di tangan presiden.

"Presiden harus membuat pengadilan Ad Hoc, Kejaksaan Agung harus segera melakukan penyelidikan, kalo misalnya harus ada yang mesti kita tempuh. Ya kita lakukan," ujar Roichatul di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Roichatul mengatakan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM salah satunya dengan koordinasi bersama Kejaksaan Agung.

"Kami telah bertemu pak Jaksa Agung bukan hanya kasus ini tetapi enam kasus di masa lalu termasuk kejadian 65. Untuk penyamaan persepsi. Karena ada perbedaan penafsiran antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung mengenai pasal 26," ujar Roichatul.

Namun, lanjut Roichatul, upayanya selalu berhenti di tengah jalan. Sebab, tidak ada tindak lanjut dari pemerintah.

"Desember 2013 Kami melakukan pertemuan tripartit antara Komnas HAM, Kejagung dan Menkopolhukam dan ternyata tidak berlanjut. Lalu, kami memberikan surat kepada presiden dan beliau menjawab maret lalu, isinya bahwa jadwal presiden sangat padat, sehingga tidak ada waktu untuk membicarakan masalah ini," ujar Roichatul.

Berita Rekomendasi

Roichatul mengatakan pihaknya hanya menekankan agar kasus ini dituntaskan agar jelas duduk perkaranya.

"Saya hanya menekankan untuk menyelsaikan masalah ini. caranya dengan melalui semua proses yang terjadi salah satunya pengadilan, bukti awal sudah ada, saksi sudah ada, apabila ada pembelaan hukum dari pihak pihak yang tertuduh ya dijelaskan di pengadilan," ujar Roichatul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas