Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Apresiasi Putusan Hakim untuk Susi

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim dalam kasus Susi Tur Andayani. Dalam putusan itu ada kesamaan antara KPK dengan majelis hakim," ujar Bambang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Apresiasi Putusan Hakim untuk Susi
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
CEGAH KORUPSI - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) ketika memberi keterangan pers bersama Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (tengah), di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014). KPK mengadakan rapat dengan Kementerian Kehutanan, BPK, Kementerian Keuangan, dan lembaga pemerintah lainnya, membahas pencegahan korupsi di sektor kehutanan. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Susi Tur Andayani lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim dalam kasus Susi Tur Andayani. Dalam putusan itu, ada kesamaan antara KPK dengan majelis hakim. JPU dan Hakim sepakat ada tindak pidana dalam kasus yang diperiksa," kata Bambang di KPK, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Dalam sidang tersebut, dua hakim berpendapat berbeda dengan tiga hakim lainnnya. Sebab menurut majelis, Susi dianggap memberi suap terhadap Akil Mochtar, bukan sebagai bagian dari penerima suap, seperti yang disangkakan KPK.

Bambang berdalih penempatan Susi sebagai bagian dari penerima karena ada sejumlah alasan. Sedikitnya, lima alasan menjadi dasar sangkaan. Di antaranya, Susi sudah kenal lama Akil, bekerja di firma hukum milik Akil, dan bukan sekali mewakili akil.

"Sementara Fakta sidangnya ada dua, yaitu disampaikan kepada pemberi, bahwa Akil meminta dana melalui Susi. Kedua, Susi mewakili kepentingan Akil, bukan pemberi," sambung Bambang menjelaskan alasan KPK menilai Susi sebagai bagian dari Akil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas