Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pihak BPD Kalbar terkait Kasus Wal Kota Palembang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai BPD Kalbar cabang Jakarta Iwan Sutaryadi, Senin (23/6/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Pihak BPD Kalbar terkait Kasus Wal Kota Palembang
TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI
Walikota Palembang H Romi Herton menunjukkan surat berita acara pemeriksaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada awak media seusai pemeriksaan di rumahnya Jalan Ki Rangga Wirasantika Palembang, Selasa (29/10/2013). KPK menyita diantaranya tiga handphone, dokumen SK Menteri Dalam Negeri dan dokumen pilkada (TRIBUNSUMSEL/M.A.FAJRI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai BPD Kalbar cabang Jakarta Iwan Sutaryadi, Senin (23/6/2014). Iwan akan diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain Iwan, KPK juga melakukan pemeriksaan frontliner Bank Kalbar cabang Jakarta, karyawan Bank Kalbar cabang Jakarta Rika Fatmawati, dan wiraswasta bernama Sugiono. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Priharsa menjelaskan, semua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.

Seperti diketahui, Iwan sudah dicegah oleh KPK sejak 17 Juni 2014 lalu. Masa pencegahan itu berlaku sampai enam bulan ke depan.

Pada perkara KPK sudah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim MK dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan.

Selain itu, Romi dan Masyito juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi untuk Akil Mochtar.
Edwin Firdaus

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas