Megawati Polisikan Kasus Transkip Pembicaraan dengan Jaksa Agung
Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan mewakili Megawati Soekarnoputri melaporkan penyebar transkip perbincangan Megawati-Jaksa Agung.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan mewakili Megawati Soekarnoputri melaporkan penyebar transkip perbincangan Megawati-Jaksa Agung ke Bareskrim Polri.
"Saya mewakili Bu Mega melaporkan transkip antara jaksa agung dengan Bu Mega. Sesuai janji kita lapor karena memang tidak pernah ada pembicaraan (dalam transkip yang beredar) itu fitnah dan kita laporkan," ungkap Trimedya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
Ada dua yang dilaporkan dalam kasus beredarnya trankip pembicaraan Mega-Basrief diantaranya sebuah media on line Inilah.com dan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf.
"Kita merasa Bu Mega dirugikan dengan pemberitaan tersebut. Bukan watak Bu Mega melakukan intervensi," ujarnya.
Trimedya yang mendapat kuasa dari Megawati melaporkan kasus tersebut dengan tindak pidana perbuatan fitnah. Ia pun membawa bukti transkip pembicaraan yang beredar tersebut.
Dilaporkannya sebuah perusahaan media on line, menurut Trimedya dikarenakan media tersebut yang pertama kali memberitakan. Sehingga siapa yang bertanggungjawab dalam pemberitaan tersebut, Trimedya menyerahkan semuanya kepada kepolisian
"Siapa yang bertanggungjawab di sana itu urusan polisi, Pimred atau redakturnya. Itu pertama kali munculnya dari situ, seharusnya dia memfilter berita itu," ungkapnya.