Aktivis 98 Pertanyakan Pencabutan Izin Diskusi di Kemenpora
Erwin mengatakan, pihaknya telah membayar uang sewa gedung Rp7 juta yang diterima oleh Yadi.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis 98 yang sedianya menggelar diskusi di Kementerian Pemuda dan Olah Raga mempertanyakan pencabutan izin oleh lembaga yang yang dipimpin Roy Suryo tersebut. Padahal, izin dari Kemenpora dan kepolisian sudah jauh-jauh hari diterbitkan.
Erwin Usman, Juru Bicara Aktivis 98 menuturkan, pihaknya telah memenuhi semuaa persyaratan izin dari kepolisian maupun dari Kemenpora. Menurutnya, sampai pukul 03.00 WIB dinihari tadi pihaknya masih melakukan gladi resik dan tak masalah dengan diskusi pagi ini.
"Tapi tiba-tiba pagi tadi kami (Aktivis 98) dilarang masuk. Media pun yang hendak meliput tidak boleh masuk. Untuk itu kami akan menunggu surat resmi penolakan dari Kemenpora dan Kepolisian," kata Erwin di depan gedung Kemenpora, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2014).
Erwin mengatakan, pihaknya telah membayar uang sewa gedung Rp7 juta yang diterima oleh Yadi. Menurutnya, surat dari kepolisian juga telah ditandatangani oleh Kasat Intelkam Polres Jakarta Pusat I Gede Nyeneng.
"Kami akan tetap menunggu di sini hingga surat resmi pembatalan diskusi dari Kemenpora dan Kepolisian kami terima. Sampai kapanpun akan kami tunggu," tegasnya.