Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Minta Vonis Hakim Objektif dan Adil

Mantan Auditor BPK Gatot Supiartono dengan tegas menyebut jika perkara yang menderanya 'berbau' rekayasa.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto
zoom-in Gatot Minta Vonis Hakim Objektif dan Adil
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Otak pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu (37), Gatot Supiartono menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Auditor BPK Gatot Supiartono dengan tegas menyebut jika perkara yang menderanya 'berbau' rekayasa. Karena itu, Gatot meminta Majelis Hakim menilai secara objektif dan memberikan rasa keadilan kepadanya.

Hal itu disampaikan Gatot saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) pribadi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014) malam.

Gatot merupakan terdakwa kasus penganiyaan berujung kematian terhadap Holly Ayu Angel itu menanggapi tuntutan 4 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Gatot sendiri mengaku terkejut atas tuntutan itu.

"Sehubungan dengan tuntutan penuntut umum 9 Juni 2014 yang lalu telah membuat saya terkejut, sedih sekaligus tidak dapat menerima. Bahwa apa yang terjadi sehingga saya didudukan sebagai terdakwa adalah karena sudah bercampurnya antara opini, fakta dan rekayasa yang sulit dipisahkan lagi," kata Gatot saat membacakan pledoi.

Ebih jauh Gatot meminta majelis hakim supaya membebaskan dirinya dri hukuman. Bukan tanpa alasan permintaan itu disampaikan Gatot, pasalnya, Gatot mengaku telah menorehkan sejumlah prestasi, termasuk prestasi selama dirinya berkarir di BPK.

Atas prestasi dalam kariernya tersebut, Gatot yakin bahwa ilmu dan pengetahuan serta pengalamannya masih dibutuhkan bangsa untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi.

"Dengan membebaskan saya dari hukuman, dengan mempertimbangkan segala jasa-jasa yang telah saya berikan kepada negara dan kesempatan untuk berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman saya. Saya telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi dan mengamankan uang negara triliunan rupiah. Oleh karenanya saya berharap diberikan kesempatan untuk dapat terus berbagi pengetahuan dan pengalaman khususnya masalah audit dan keuangan negara," kata Gatot.

Sementara Penasihat Hukum Gatot menilai dakwaan dan tuntutan jaksa sumir dan hanya berdasarkan asumsi. Padahal dalam proses persidangan, Penasihat Hukum membeberkan rentetan ketidaksesuaian dan ketidakterkaitan antara kliennya dengan eksekutor pembunuhan Holly.

"Bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa hanya mengenal satu dari lima eksekutor Holly, yakni Surya. Tim PH berkesimpulan terdapat banyak kontradiksi antara alat bukti dan saksi yang dihadirkan dipersidangan. Sehingga dakwaan JPU sumir dan hanya berdasarkan asumsi," kata Alfrian Bondjol.

Selain itu, pendapat saksi ahli yang pernah dihadirkan dimuka sidang, seakan mempertanyakan proses penyidikan terkait bukti percakapan. "Bahwa ahli IT mengatakan sangat mungkin alat komunikasi seperti telepon genggam bisa disabotase dengan mudah," ujarnya.

Oleh sebab itu, Alfrian mengingatkan agar proses penegakan hukum untuk mencari keadilan dan tidak digunakan untuk menghukum seseorang. Sidang sendiri ditunda hingga pekan depan dengan agenda menanggapi pledoi terdakwa dan penasihat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Jangan sampai penegakan hukum dijadikan alat untuk menghukum seseorang," kata Alfrian Bondjol. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas