Anggoro Memelas ke Hakim Agar Dihukum Ringan
Anggoro adalah terdakwa dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman yang ringan terhadapnya.
Anggoro adalah terdakwa dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
"Agar majelis menjatuhkan putusan kepada terdakwa Anggoro Widjojo dengan pidana denda atau pidana penjara yang seringan-ringannya," kata Pengacara Anggoro, Tomson Situmeang saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Selain itu, Anggoro juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan tim Jaksa KPK untuk membuka kembali rekening bank milik terdakwa dan anak terdakwa, yang sempat diblokirnya.
Sebab menurut Tomson, rekening tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang dalam proses persidangan.
Selain itu terdakwa juga menanggapi hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan tuntutan Jaksa. Satu di antaranya mengenai tuduhan bahwa terdakwa melarikan diri selama proses penyidikan.
"Tuduhan tim penuntut umum KPK RI yang menyatakan bahwa terdakwa melarikan diri selama proses penyidikan adalah keliru," kata Tomson.
Sementara mengenai terdakwa yang tidak mengakui seluruh perbuatannya, Tomson mengatakan bahwa hal tersebut karena keadaan anggoro yang sudah lanjut usia dan menderita penyempitan pembuluh darah otak.
Sebelumnya mengenai hal-hal yang meringankan, Jaksa tidak mencantumkan satu pun di dalam tuntutan mereka. Justru Penasihat Hukum Anggoro membeberkan sejumlah hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan terdakwa.
Antara lain, terdakwa belum pernah ditajatuhkan hukuman pidana, menyesali perbuatannya, dan telah berjasa kepada pemerintah Indonesia terkait pembangunan proyek SKRT.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Anggoro dinilai bersalah menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
Jaksa menilai bahwa Anggoro Widjojo telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.