KPK Periksa Komisaris Mecosuprin Grafia
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Mecosuprin Grafia, Yoedono Gunawan, Rabu (25/6/2014).
Yoedono diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dalam proyek penggadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kementerian Dalam Negeri.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Yoedono, Priharsa menjelaskan, KPK juga memanggil Hans Subagio Limantara selaku bagian purchasing di PT Sandipala Arthapura.
"Dia juga saksi untuk tersangka S," ujarnya.
Dalam catatan KPK, proyek EKTP tak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan. KPK sudah menemukan ketidaksesuain teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP.
Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technologi (pemindai mata) tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).