KPK Periksa VP Strategic PT Sucofindo
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Rudiyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil VP strategic bisnis unit rekayasa dan transportasi PT Sucofindo, Rudiyanto, Kamis (26/6/2014).
Petinggi PT Sucofindo itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Rudiyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Pemeriksaan Rudiyanto juga sekaligus melengkapi berkas penyidikan Sugiharto.
Pasalnya, Rudiyanto disinyalir mengetahui kasus tersebut. Terlebih, perusahaan Rudiyanto bekerja tergabung dalam konsorsium proyek e-KTP yang berujung korupsi ini. PT Sucofindo (persero) disebut-sebut melaksanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
KPK telah menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.