Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Kepala Dinas Diperiksa KPK Terkait Kasus Hutan Bogor

Mereka dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap izin rekomendasi tukar menukar hutan di Bogor.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Kepala Dinas Diperiksa KPK Terkait Kasus Hutan Bogor
Warta Kota/Henry Lopulalan
SUAP PERALIHAN FUNGSI HUTAN - Bupati Bogor Rahmat Yasin tersangka tindak pidana suap usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan , Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014). Rahmat Yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite . (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga kepala dinas Kabupaten Bogor, Jumat (27/6/2014). Mereka dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap izin rekomendasi tukar menukar hutan di Bogor.

Ketiganya yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Camalia W Sumaryana dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, Rustandi dan Kepala Dinas Pendidikan Dace Supriyadi.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YY," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA), sebagai tersangka.

Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Kini mereka bertiga sudah ditahan oleh penyidik KPK.

Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp 4,5 miliar. (edwin firdaus)

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas