Status MS Kaban Bergantung Vonis Anggoro Widjojo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain belum bersikap soal status mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bersikap soal status mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Pihaknya tengah menanti putusan majelis hakim terkait perkara dugaan suap anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007, yang sudah menjerat Anggoro Widjojo sebagai terdakwa.
"Sabar dulu. Itu sampai mana, kan belum ada putusan. Nanti perkembangan (setelah putusan)," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat berbincang dengan wartawan.
Zulkarnain menerangkan vonis hakim dapat menjadi satu bukti penting dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. Pasalnya, kerap ada kesamaan antara vonis hakim dan hasil penyidikan KPK.
"Salah satu alat bukti penting tentunya, kalau nanti di dalam putusan ada penegasan yang sama," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.