Akil Dijerat Enam Dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Tak tanggung-tanggung, majelis hakim menjerat mantan legislator Partai Golkar itu dengan enam dakwaan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Akil dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap, terkait penanganan sengketa Pilkada, menerima gratifikasi dengan memaksa dan melakukan pencucian uang.
Tak tanggung-tanggung, majelis hakim menjerat mantan legislator Partai Golkar itu dengan enam dakwaan.
Pertama, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Namun, Akil tak terbukti menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lampung Selatan.
Kedua, Akil Mochtar dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua Jaksa KPK, yakni melanggar Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ketiga, Akil dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 ke -1 KUHP. Itu sebagaimana dakwaan ketiga altrnatif kedua Jaksa KPK.
Keempat, Akil dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kelima, Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dan keenam, Aki Mochtar dijerat menggunakan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf c UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 Jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.