Budi Mulya: Harusnya KPK Konfirmasi ke Presiden SBY
Mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya tetap meyakini pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam memberikan FPJP
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya tetap meyakini pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam memberikan FPJP kepada Bank Century, maupun menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut Budi, BI sudah mengambil langkah yang responsif dan antisipatif sebagaimana yang tertuang dalam Perpu nomor 2 tahun 2008.
Sebelumnya, Jaksa KPK menilai langkah tersebut salah karena tak menyebut secara spesifik sudah terjadi krisis perbankan di Indonesia, walau disebut terjadi krisis ekonomi secara global. Menurut Budi itu pernyataan yang blunder.
"Jaksa Penuntut Umum menghapus makna yang disebut dalam Perpu yang terkait dengan diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Dan juga terkait dengan dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan yang mengatur kredit terhadap bank untuk mengatasi pendanaan jangka pendek terhadap bank," kata Budi Mulya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2014).
Budi Mulya menilai, dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa KPK hanya menggabungkan isu sematik sederhana. Jaksa hanya mengumpulkan keterangan dari orang-orang tertentu yang sebetulnya tak berkaitan langsung dengan landasan hukum kebijakan BI, yakni Perpu nomor 2 tahun 2008 itu. Lalu, diyakini oleh Jaksa menjadi dasar pertimbangannya menilai kebijakan BI sebagai yang salah.
"Dan (tindakan) JPU sangat berani dan beresiko untuk menilai salah atau benar kebijakan bank central (BI) dengan hanya mendengarkan pendapat dari orang-orang yang tidak setiap hari terkait langsung dengan tugas dan kewenangan BI, yaitu ada dalam pasal 11 UU BI yang menyebut peran BI dalam lender of last resort," kata Budi.
Padahal, Jaksa KPK harusnya bisa meminta konfirmasi resmi melalui pihak-pihak yang betul-betul terkait dengan Perpu nomor 2 tahun 2008 itu. Bukan melalui orang-orang yang belum jelas kaitannya.
"Bila mau lebih akuntabel dan adil JPU atau KPK sebagai institusinya dapat meminta secara resmi konfirmasi tertulis kepada presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono, red) sebagai penanggung jawab perpu untuk menjelaskan situasi dan kondisi sebenarnya. Sehingga rakyat indonesia dapat memahami kembali latar belakang dan tujuan perpu nomor 2 tahun 2008 ditandatangani olehnya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.