KPK Periksa Sekjen Kemenhut
KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Hadi Daryanto
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Hadi Daryanto terkait dugaan suap izin rekomendasi tukar menukar hutan di Kabupaten Bogor.
Anak buah Menhut Zulkifli Hasan itu akan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (30/6/2014) siang.
Pekan lalu, penyidik KPK juga telah memeriksa Menhut Zulkifli Hasan terkait kasus ini. Usai pemeriksaan saat itu Zulkifli membantah pihaknya telah mengeluarkan izin terkait rekomendasi tukar guling kawasan hutan tersebut yang melibatkan antara Pemkab Bogor dan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Kemenhut, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu baru menerima surat permohonan rekomendasi tukar guling kawasan hutan antara Pemkab Bogor dan PT BJA.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat tiga orang tersangka. Di antaranya adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan perwakilan PT BJA Francis Xaverius Yohan Yap.