Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggoro Widjojo Siap Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tipikor

Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dikabarkan siap hadapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014) besok.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggoro Widjojo Siap Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tipikor
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Anggoro Widjojo (kanan) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Anggoro diduga terkait kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dikabarkan siap hadapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014) besok.

Anggoro merupakan terdakwa kasus suap sejumlah penyelenggara negara terkait upaya pemulusan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

"Benar besok (2/7/2014) putusan, jam 10 (pagi), kami siap," kata Penasihat Hukum Anggoro, Thomson Situmeang saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2014).

Thomson berharap vonis yang dijatuhi majelis hakim merupakan yang terbaik untuk kliennya. Terlebih jika hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang sebelumnya terjadi.

"Kami berharap yang terbaik saja, supaya tidak terjadi polemik," imbuhnya.

Anggoro Widjojo sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Anggoro juga dituntut hukuman denda sebesar 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyuap sejumlah penyelenggara negara terkait upaya pemulusan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

Berita Rekomendasi

Anggoro Widjojo dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Anggoro Widjodjo telah didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan). Suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu. Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp 50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp 40 juta, dan pengadaan sipili untuk pemasangan lift Rp 160.653.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas