Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tak Percaya MS Kaban Tidak Terima Suap

Anggoro terbukti melakukan suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Tak Percaya MS Kaban Tidak Terima Suap
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Anggoro Widjojo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mumutus pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Sebab, Anggoro terbukti melakukan suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.

Majelis menjelaskan salah satu pihak yang menerima uang suap dari Anggoro adalah beberapa pejabat Kemenhut dan sejumlah anggota DPR Komisi IV periode 2004-2009.

"Pemberian kepada anggota DPR RI merupakan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Selain itu, pihak lain yang turut menerima uang 'haram' ditambah barang atau benda dari Anggoro adalah mantan Menhut MS Kaban. Meski dalam persidangan, baik Anggoro maupun Kaban yang dihadirkan sebagai saksi sama-sama membantah keras. Padahal, rekaman pembicaran telepon keduanya yang disadap diputar ulang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait hal itu, majelis hakim ternyata tak mempercayai bantahan Anggoro dan Kaban yang mengaku tidak pernah memberi dan menerima suap.

Bantahan itu dimentahkan oleh majelis hakim, karena, pengakuan itu merupakan upaya keduanya untuk lari dari tanggung jawab dalam proses hukum ini.

Berita Rekomendasi

"Walaupun terdakwa tidak mengakui pernah memberikan uang dan barang kepada saksi MS Kaban, demikian pula saksi MS Kaban menyatakan tidak pernah menerima uang dan barang dari Anggoro Widjojo, namun keterangan saksi MS Kaban menurut penilaian majelis hakim hanya merupakan upaya bagi keduanya untuk menghindar dari pertanggungjawaban atas perbuataannya," kata Hakim Anggota Sinung Hermawan.

Majelis hakim pun menilai, bantahan keduanya juga bertentangan dengan keterangan para saksi, ahli akustik forensik, alat bukti yang semuanya dihadirkan dalam persidangan. Semua itu menurut majelis hakim secara gamblang menjelaskan fakta adanya praktik suap antara Anggoro dan Kaban.

"Oleh karena itu penyangkalan terdakwa patut dikesampingkan," kata Sinung.

Menurut majelis, salah satu bukti dalam persidangan yang sudah dibeberkan adalah rekaman percakapan dan transkrip SMS antara Kaban dan Anggoro. Pada intinya, isi komunikasi keduanya terkait permintaan uang dari Kaban.

Uang suap yang diberikan kepada Kaban, yakni SGD 40 ribu, US$ 45 ribu, selembar traveller cheque senilai Rp 50 juta. Pemberian uang itu berkaitan dengan lolosnya anggaran program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang di dalamnya terdapat mata anggaran revitalisasi SKRT.

Adapun Anggoro juga menyediakan lift untuk membantu Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008 sesuai permintaan Kaban. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga US$ 58,581. Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas