Mantan Sekjen Kemenlu Bantah Tuntutan Jaksa KPK
Mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sudjanan Parnohadingrat kukuh membantah tuntutan Jaksa KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sudjanan Parnohadingrat kukuh membantah tuntutan Jaksa KPK.
Sudjanan mengklaim sama sekali tak pernah mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain terkait pelaksanaan 12 kegiatan Pertemuan dan Sidang Internasional pada Departemen Luar Negeri (Deplu) pada tahun 2004-2005.
"Sejak penyelidikan sampai saat ini dan sampai akhir hayat, saya mau katakan saya tidak menerima atau memperkaya diri sendiri," kata terdakwa Sudjanan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Sudjanan mengklaim apa yang dilakukan sebenarnya bertujuan baik, yakni menguntungkan negara. Karena itu, kata dia, tidaklah benar jika dikatakan telah menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain oleh Jaksa KPK.
Apalagi sampai merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.091.461.071 terkait rangkaian kegiatan tersebut.
Justru, kata mantan anak buah Menlu Hasan Wirajuda ini, apa yang dilakukannya terkait seminar dan konferensi internasional tersebut, membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia.
"Dalam 2 tahun kami berhasil datangkan (ke Indonesia) 106 kepala negara,136 menteri, serta 600 atau 700 pejabat tinggi. Ini membawa impact yang positif," ujarnya.
Oleh karenanya, ia berharap agar majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti bisa mempertimbangkan capaian-capaian yang sudah dilakukan olehnya.
"Bahwa hasilnya bukan loss tapi penghasilan yang luar biasa," katanya.