Muhaimin: Pembayaran THR Maksimal H-7 Sebelum Lebaran
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya maksimal diberlakukan H-7 sebelum lebaran.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya maksimal diberlakukan H-7 sebelum lebaran.
Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama untuk gubernur, bupati dan wali kota.
"THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali setahun oleh perusahaan yang pembayaraannya sesuai hari keagamaan masing-masing. Dibayarkan selambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Pemberian THR bagi pekerja atau buruh sudah merupakan tradisi. THR juga dinilai sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," tegas Muhaimin.
Muhaimin meminta para gubernur, bupati, wali kota memperhatikan dan menegaskan para pengusaha di daerahnya masing-masing untuk segera membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.