KPK Periksa Komisaris Utama PT Surya Artha Matra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Surya Artha Matra, Achmad Novian Rusyandi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Surya Artha Matra, Achmad Novian Rusyandi, Jumat (4/7/2014) siang.
Achmad akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung ESDM.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karyo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dari Informasi yang dihimpun, perusahaan Achmad Novian merupakan perusahaan penyalur bahan bakar minyak dan gas. Achmad tercatat sudah pernah dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK pada tanggal 17 Juni bulan lalu.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan anggaran dana Kesekjenan ESDM dalam hal sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor kesekretariatan.
Waryono diduga menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kementerian ESDM pada tahun 2012 Rp 25 miliar yang terdiri dari berbagai pengadaan barang dan jasa. Dari kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar. (Edwin Firdaus)