KPK Periksa Seorang Sopir
Dalam perkara itu KPK sudah menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana sebagai tersangka
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam rangka itu, lembaga antikorupsi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap seorang sopir bernama Casmadi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (4/7/2014).
Namun, Priharsa mengaku belum bisa membuka tentang sopir apakah dan dimana Casmadi bekerja. Ia hanya menegaskan bahwa keterangan Casmadi diperlukan oleh penyidik KPK.
Dalam perkara itu KPK sudah menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.