Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gembong Narkoba dan Money Laundring Divonis 18 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya memvonis Afdar (40), seorang pengedar narkoba jenis sabu kelas kakap dengan hukuman 18 tahun penjara.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gembong Narkoba dan Money Laundring Divonis 18 Tahun Penjara
Warta Kota/Nur Ichsan
Humas BNN, Sumirat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya memvonis Afdar (40), seorang pengedar narkoba jenis sabu kelas kakap dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair satu tahun kurungan.

Pria asal Aceh Utara itu dinyatakan bersalah bukan hanya karena mengedarkan narkoba tetapi atas tindak pidana pencucian uang atau monel laundring yang dilakukannya.

Kabag Humas dan Dokumentas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto, Selasa (8/7/2014), menyatakan bahwa BNN menyambut baik putusan PT Jakarta ini karena jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat beberapa waktu lalu yang hanya memvonis Afdar dengan 8 tahun penjara.

Sumirat mengatakan vonis PT DKI Jakarta pada Afdar ini sesuai dengan putusannya bernomor: 61/PID/2014/PT.DKI. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Jumat 23 Mei 2014 lalu, dimana vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Kornel P Sianturi.

Dalam putusannya, Afdar dinyatakan bersalah dalam kasus tindakan pencucian uang dan peredaran narkoba. Afdar secara sah dan meyakinkan telah menempatkan, membayarkan dan membelanjakan serta mentransfer uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dalam tindak pidana pencucian uang.

Sumirat mengatakan putusan ini setelah Jaksa Penuntut Umum banding atas putusan PN Jakarta Barat kepada Afdar yang hanya 8 tahun penjara.

JPU menilai hukumannya sangat ringan, sehingga mengajukan banding dan akhirnya hukuman yang lebih berat dikabulkan Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil banding inilah, Afdar dikenakan hukuman jauh lebih berat yaitu18 tahun penjara, serta denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun kurungan," katanya.

Seperti diketahui Afdar dibekuk BNN saat akan bertransaksi narkoba pada Februari 2012 lalu di Jakarta.

Saat itu Afdar memerintahkan anak buahnya untuk mengambil narkoba jenis sabu di Jelambar, Jakarta Barat. Namun hal itu berhasil digagalkan petugas dan membekuk anak buah Afdar serta menyita barang bukti sabu sebanyak 12.192,3 gram atau sekitar 12,1 Kg senilai sekitar Rp 14 Miliar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kurir atau anak buahnya itu, BNN berhasil membekuk Afdar.
Sumirat menjelaskan Afdar diketahui telah berbisnis narkotika sejak 2006.

Ia membeli narkoba dari beberapa orang dengan cara mentransfer uang melalui rekening tertentu, termasuk salah satunya kepada Edy, bandar besar diatasnya yang sudah diamankan BNN, pada 25 Maret 2014.

Dari Afdar, kata Sumirat, telah disita sejumlah barang bukti yakni uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 250 lembar, dengan total Rp 25 juta. Uang tunai Rp 219 juta.

Sejumlah bidang tanah di tujuh lokasi berbeda di Desa Cibuluh Kecamatan Sukamakmur Bogor, dengan total luas 84.362 meter persegi, sebidang tanah di Kampung Gunung Malang Desa Sukaharja Bogor, seluas 6.150 meter persegi, satu unit rumah di Bintara Bekasi beserta surat-suratnya, dan satu unit mobil Fortuner atas namanya. "Semua uang dan harta benda itu baik rumah, tanah dan kendaraan didapat dari hasil berbisnis narkoba," kata Sumirat.(bum).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas