Teuku Bagus Terbukti Suap Anggota Banggar Olly Dondokambey
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor dinyatatakan terbukti menyuap Olly Dondokambey terkait proyek Hambalang.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/7/2014) menyatakan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor terbukti menyuap Olly Dondokambey terkait proyek Hambalang.
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," tegas anggota majelis hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan.
Hakim menyebut suap tersebut terkait pengurusan proses anggaran proyek Hambalang yang tengah dibahas di DPR saat itu. Proyek yang semula single year Rp 125 miliar berubah menjadi multi years Rp 2,5 triliun, dan prosesnya harus melalui Banggar DPR.
Penyidik KPK telah menggeledah rumah Olly di Manado dan menyita sejumlah barang-barang yang diyakini berasal dari PT Adhi Karya. Pada akhirnya hakim memutuskan mebel yang telah disita dikembalikan ke Olly karena uang pembelian bukan dari kas PT Adhi Karya.
"Mebel yang berupa meja kayu dan kursi agar dikembalikan ke tempat penyitaan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi.
Teuku Bagus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.