Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teuku Bagus Terbukti Suap Anggota Banggar Olly Dondokambey

Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor dinyatatakan terbukti menyuap Olly Dondokambey terkait proyek Hambalang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Teuku Bagus Terbukti Suap Anggota Banggar Olly Dondokambey
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor ketika memberi kesaksian dalam sidang terdakwa kasus korupsi Hambalang atas nama Deddy Kusnidar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selasa (7/1/2014), (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/7/2014) menyatakan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor terbukti menyuap Olly Dondokambey terkait proyek Hambalang.

"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," tegas anggota majelis hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan.

Hakim menyebut suap tersebut terkait pengurusan proses anggaran proyek Hambalang yang tengah dibahas di DPR saat itu. Proyek yang semula single year Rp 125 miliar berubah menjadi multi years Rp 2,5 triliun, dan prosesnya harus melalui Banggar DPR.

Penyidik KPK telah menggeledah rumah Olly di Manado dan menyita sejumlah barang-barang yang diyakini berasal dari PT Adhi Karya. Pada akhirnya hakim memutuskan mebel yang telah disita dikembalikan ke Olly karena uang pembelian bukan dari kas PT Adhi Karya.

"Mebel yang berupa meja kayu dan kursi agar dikembalikan ke tempat penyitaan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi.

Teuku Bagus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas