Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dua Direktur RS di Bogor

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Periksa Dua Direktur RS di Bogor
Warta Kota/Henry Lopulalan
SUAP PERALIHAN FUNGSI HUTAN - Bupati Bogor Rahmat Yasin tersangka tindak pidana suap usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan , Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014). Rahmat Yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite . (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur RS Cileungsi, DRg Hesti Iswandari, terkait kasus dugaan suap izin rekomendasi kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2014). Selain Hesti, penyidik juga memanggil Direktur RS Ciawi, DR. Radianti, sebagai saksi perkara serupa.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain Politikus PPP itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Nama terakhir, berkas penyidikannya kini sudah dilimpahkan ke Jaksa KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas