Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hak Imunitas DPR, Kemunduran Bagi Demokrasi di Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil menilai adanya Hak Imunitas dalam Pasal 224 RUU MD3 adalah kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Hak Imunitas DPR, Kemunduran Bagi Demokrasi di Indonesia
Ruang Paripurna DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai adanya Hak Imunitas dalam Pasal 224 RUU MD3 adalah kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.

Demikian disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari TII Ibrahim Fahmy Badoh di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Menurut Ibrahim, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR menjadi celah bagi mereka menghindari penegakan hukum. Ia mengatakan RUU MD3 pasal 224 ayat 4 berpotensi mengancam anggota DPR yang kritis terhadap situasi maupun kebijakan internal.

"Khususnya jika ada penyalahgunaan fungsi, wewenang dan tugas dalam rapat tertutup DPR," ujarnya.

Selain itu, dalam ketentuan ayat 5 menimbulkan kompleksitas dalam menentukan tafsir dan batasan tehadap definisi pelaksanaan tugas dan wewenang.

"Akibatnya kompleksitas itu sendiri akan menyulitkan Mahkamah Kehormatan dalam menentukan ada atau tidaknya hubungan dugaan anggota DPR melakukan tindak pidana dengan pelaksanaan tugas dan wewenang," kata Ibrahim.

Selain itu, katanya, posisi Mahkamah Kehormatan yang tidak independen akan menjadikan penilaian sangat subyektif dan mengalami konflik kepentingan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami sangat merasakan hak imunitas dan pembentukan Mahkamah Kehormatan DPR mengendurkan upaya penindakan korupsi," ujar Ibrahim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas