Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaringan Kontras Desak Pemerintah Cabut UU Intoleran

Mereka juga mendesak pemerintah untuk pencabut peraturan-peraturan intoleran.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Jaringan Kontras Desak Pemerintah Cabut UU Intoleran
Taufik Ismail/Tribunnews.
Kontras mengadakanJumpa pers terkait laporan terbaru perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak untuk berkumpul secara damai dan hak untuk berserikat, Jakarta (15/5/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ahmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kontras bersama Jaringannya di beberapa wilayah di Indonesia, bertemu di Hotel Ibis Tamarin, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuannya, Kontras membahas situasi dan penanganan kasus Kebebasan Beragama & Berkeyakinan (KBB) pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut siaran pers yang diberikan Kontras, salah satu peraturan diskriminatif yang paling terkenal adalah SKB Tiga Menteri No. 3 tahun 2008 yang mengatur tentang peringatan dan perintah kepada Anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

"Tujuan kita hari ini untuk mengupdate situasi perkembangan KBB dimasing-masing wilayah, dan apa yang perlu kita lakukan untuk hadapi pemerintahan yang baru," ucap perwakilan Jaringan Kontras asal Surabaya, Fathul Khoir, saat ditemui di Jakarta, Senin (14/7/2014) siang.

Tidak hanya itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk pencabut peraturan-peraturan intoleran yang dapat menimbulkan tindakan-tindakan diskriminatif.

Selain itu, pemerintah diminta untuk tidak melakukan pembiaran dan menindak tegas pelaku tindakan intoleran yang terjadi di Indonesia, khususnya di daerah yang rentan terhadap konflik beragama.

Berita Rekomendasi

Terakhir, mereka juga meminta pemerintah menciptakan mekanisme dan memberikan pemulihan yang layak bagi korban-korban tindakan intoleran.

"Harapannya, siapapun presiden yang terpilih nanti, bisa menjadikan kebebasan beragama dan berkeyakinan, menjadi isu utama yang dibahas," ucap Fathul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas