KPK dan KPPU Terbitkan MoU Pemberantasan Korupsi
MoU itu dibuat guna mensinergikan kinerja kedua lembaga dalam mengawasi persaingan usaha.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Komite Pengawas Persaingan Usaha menandatangani.
MoU itu dibuat guna mensinergikan kinerja kedua lembaga dalam mengawasi persaingan usaha.
"Pimpinan KPK bersama KPPU baru saja menadatangani MoU kerjasama dalam kaitan bersinergi antara kedua lembaga untuk pencegahan maupun pemberantasan korupsi. Ada irisan-irisan yang sebetulnya bisa kami sinergikan sehingga bisa memperkuat KPPU dan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Mou tersebut, terang Zulkarnain, berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi KPPU. Pasalnya, persaingan usaha tidak lepas dari pengadaan barang jasa pemerintah.
Dengan MoU itu, kata Zulkarnain, komunikasi, koordinasi dan sinergi antarkedua lembaga diharapkan lebih intesif.
"Termasuk bagaimana modus-modus biasa dilakukan dalam hal persaingan usaha tidak sehat, kita kaji dengan KPPU langkah-langkah tepat bisa pencegahan dan juga penindakan," kata Zulkarnain.
Sementara itu, Pimpinan KPPU M Nawir Messi mengapresiasi penandatangan MoU tersebut. Menurutnya MoU itu akan memudahkan komunikasi dua lembaga terkait pencegahan dan penindakan korupsi dalam persaingan usaha.
"Irisan yang sangat luas memungkinkan irisan dilembagakan lebih luas dalam lingkup kajian, cegah, penindakan, harapannya kolaborasi dua lembaga memungkinkan efisiensi pekerjaan dan juga memungkinkan output lebih baik, efektif, efisien," kata Nawir di kantor KPK.