Ahok: Sistem Zakat Belum Bisa Gantikan Pajak
Kendala tersebut lantaran adanya pertentangan antara Undang-Undang mengenai Zakat dan Undang-Undang Perpajakan.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai Indonesia belum bisa menerapkan sistem zakat pengganti pajak. Kendala tersebut lantaran adanya pertentangan antara Undang-Undang mengenai Zakat dan Undang-Undang Perpajakan.
"Nah itu soal undang-undang yang tidak mengatur. Tapi UU Zakat ngomong begitu, UU pajak bertentangan. Itu yang menjadi masalah," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).
Menurutnya, bukan hanya pertentangan antarundang-undang, tapi juga sistem pembuktian terbalik di Indonesia yang belum berjalan. Ahok menilai ada potensi penyelewengan dalam penyaluran zakat ke yayasan-yayasan fiktif atau tidak terdaftar.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai peran Direktorat Jenderal Pajak belum sampai tahap penyitaan harta kekayaan seorang wajib pajak, apabila ditemukan adanya kelalaian tidak membayar pajak.
"Semua harta pejabat dan pengusaha itu dicek sama Dirjen Pajak, apakah yang dibayar sesuai atau enggak. Kalau enggak sesuai nanti disita buat negara. Kita kan belum bisa begitu. Kalau belum, nanti malah jadi kacau balau," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.