Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Mulya Dijatuhi Pidana 10 Tahun Penjara

Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim memvonis Budi Mulya 10 tahun pidana penjara.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Budi Mulya Dijatuhi Pidana 10 Tahun Penjara
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli Guru Besar Universitas Hasanudin Laica Marzuki (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pidana 10 tahun penjara.

Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim juga memvonis Budi Mulya membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan lima bulan. Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Afiantara, Rabu (16/7/2014).

Menurut Afiantara, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm) S Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Perbuatan itu adalah kelalaian dalam menetapkan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran FPJP sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

Mantan Deputi Gubernur bidang 4 atau bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perbuatan yang memberatkan Budi Mulya karena kontraproduktif dengan program pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah. Perbuatan terdakwa juga dianggap merusak citra Bank Indonesia sebagai bank central.

Berita Rekomendasi

Menurut hakim, terdakwa harusnya menjadi contoh dan teladan yang baik sebagai pejabat BI, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negera lebih dari 8 triliun.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Budi Mulya oleh Hakim masih dianggap sopan selama menjalani persidangan. "Dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga saerta  belum pernah dihukum," kata hakim.

Sempat terjadi perbedaan pendapat seorang anggota majelis hakim terkait vonis tersebut. Yakni hakim anggota dua Anas M. Pada intinya, Anas berpendapat bahwa Budi Mulya harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa KPK.

"Dakwaan yang kabur dan batal demi hukum, sehingga harus dibebaskan dari semua hukuman," kata hakim Anas.

Atas putusan majelis hakim, Budi Mulya yang tampil mengenakan batik coklat menyatakan banding. Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. "Saya Budi Mulya menyatakan banding atas keputusan yang mulia majelis hakim," kata Budi Mulya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Budi dituntut pidana penjara selama 17 tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut Budi dengan denda Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas