Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Mulya Kecewa atas Vonis Hakim

Dia mengatakan, jaksa KPK hanya berdasarkan pada tahun 2008, yang menyatakan bahwa dari Oktober sampai November tidak ada krisis.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Budi Mulya Kecewa atas Vonis Hakim
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Budi divonis 10 tahun dengan denda Rp 500 Juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya kecewa atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia menilai hakim memvonis hanya berdasarkan tuntutan Jaksa KPK.

"Saya sedih, saya kecewa, sama sekali cara penglihatan yang mulia majelis hakim berdasarkan tuntutan JPU. Masih berkeras kepala seolah-olah yang dilakukan kami Bank Indonesia dan KSSK itu salah, kebijakan yang salah," kata Budi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Budi Mulya merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dia mengatakan, jaksa KPK hanya berdasarkan pada tahun 2008, yang menyatakan bahwa dari Oktober sampai November tidak ada krisis.

"Hanya mengatakan bahwa negeri ini sejak periode 2008 sejak Oktober november tidak ada krisis. Ini bukan ngomongin krisis yang sedang terjadi, saya deputi Gubernur bidang moneter, mengeluarkan PBI 10 PBI (Peraturan bank Indonesia), 10 PBI mengenai bagaimana kami BI memberikan fasilitas likuiditas aset. Itu satu, jadi sesuatu yang sudah jadi kompetensi dan tanggung jawab lembaga kami melihat situasi, itu tidak dipertimbangkan," ujarnya.

Kebijakan Bank Indonesia, kata Budi Mulya, bukan tanpa alasan. Pasalnya, berdasarkan mandat undang-undang Pasal 11 berdasarkan Perpu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Presiden kita yang masih aktif juga menulis buku bahwa November 2008 itu bukan keadaan normal, Itu keadaan harus diantisipasi kalau tidak akan terjadi krisis yang lebih lanjut," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dia berharap majelis hakim bisa memahami. Pasalnya, BI bersama pemerintah bekerja berdasarkan kompetensi, pengalaman dan mandat.

"Ini cerita gimana mengantisipasi krisis di perbankan/keuangan agar tidak terulang seperti tahun 97/98. Jangan dibayangkan, oktober november sudah terjadi krisis seperti 97/98," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas