Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dijadwalkan Periksa Menteri PDT Hari Ini

"Benar besok (hari ini), Menteri PDT dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan Kasus Bupati Biak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kemarin.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Dijadwalkan Periksa Menteri PDT Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Pembangunan dan Daerah Tertinggal (PDT), Helmy Faishal Zaini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmi Faishal Zaini terkait kasus dugaan korupsi rencana pembangunan tanggul laut di Biak Numfor, Papua.

Helmi akan diperiksa sebagai saksi. "Benar besok (hari ini) Rabu, 16 Juli 2014, Menteri PDT dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan Kasus Bupati Biak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (15/7/2014).

Pada perkara ini, KPK sudah mencegah sejumlah pihak. Satu di antaranya adalah staf khusus Menteri PDT, Muamir Muin Syam. Ia diduga mengetahui kasus dugaan suap yang telah menyeret Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.

Selain Yesaya Sombuk, KPK juga telah menjerat Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menciduk keduanya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Hotel Acacia, Jl. Kramat Raya, Senin (16/6/2014) malam. Yesaya dan Teddi tertangkap tangan saat transaksi serah terima uang. KPK menyita barang bukti uang 100 ribu dollar Singapura.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proyek pembuatan tanggul laut yang berujung suap itu berada di bawah Kementerian PDT ini. Akan tetapi, proyek itu belum terealisasi.

Dana yang akan digunakan dalam proyek ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Tersangka Teddi diduga orang yang kerap menggarap proyek di Kementerian PDT.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas