Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembalikan Mobil Istri Muhtar Effendy

Lia datang untuk mengambil mobil Honda Jazz miliknya yang disita KPK beberapa minggu lalu.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Kembalikan Mobil Istri Muhtar Effendy
TRIBUN/DANY PERMANA
Muhtar Effendi pengusaha yang disebut-sebut sebagai operator suap suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/12/2013). Muhtar menjalani pemeriksaan terkait keberadaan mobil-mobil yang diduga terkait dengan suap pengurusan sengketa pilkada yang bergulir di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Muhtar Effendi, Lia Tri Tirtasari kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/7/2014). Dia datang untuk mengambil mobil Honda Jazz miliknya yang disita KPK beberapa minggu lalu.

"Saya mau ngambil mobil, sudah dipulangin, alhamdulilah. Karena saya merasa tidak ada urusan, saya mencak-mencak waktu mereka sita mobil di rumah," kata Lia di KPK.

Lia mengatakan, penyidik KPK tidak menjelaskan apa alasannya menyita mobil tersebut. Itu yang jadi alasan dirinya tidak terima mobil itu disita. Apalagi, dia mengaku mobil itu dibeli dari hasil keringatnya sendiri.

"Tidak ada alasan dalam penyitaan, makanya saya merasa beli dengan keringat saya sendiri, saya cari uang sendiri. Jadi alasan mereka cuma ini ada indikasi keterlibatan, terlibat apa, coba jelasin sama saya Kepala Satgas, Pak Novel hanya diam," ujarnya.

Pihak KPK, kata Lia, telah menghubungi dirinya untuk mengambil kembali mobil tersebut.

"Menelepon saya dan menjelaskan tidak alasan untuk disita dan dikembalikan pada hari ini. Jadi saya ke sini hanya ngambil mobil," rincinya.

Seperti diketahui, penyidik KPK menyita 1 unit mobil Honda Jazz warna putih B 1671 PZF dalam penggeledahan di kediaman Muhtar Effendi di Apartemen Mall of Indonesia (MoI), Kepala Gading, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang, Sumatera Selatan 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu.

Dalam kasus itu, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas