Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Istri dan Menantu Suryadharma Ali

Tidak hanya istri, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang notabene masih memiliki hubungan keluarga dan ikatan organisasi dengan Suryadharma

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Istri dan Menantu Suryadharma Ali
ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU
Suryadharma Ali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita bernama Wardatul Asriah terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Kasus itu sudah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Wardhatul Asriah) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Diketahui Wardhatul merupakan istri dari Suryadharma Ali. Dia sudah hadir di kantor KPK, memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Akan tetapi Wardhatul enggan melontarkan pernyataan kepada awak media.

Tidak hanya istri, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang notabene masih memiliki hubungan keluarga dan ikatan organisasi dengan Suryadharma selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal itu mengemuka dari turut dipanggilnya menantu Suryadharma yaitu Rendhika Deniardy Harsono sebagai saksi terkait penyidikan kasus serupa. Selanjutnya saksi lainnya adalah Ketua Angkatan Muda Kabah PPP, Joko Purwanto dan istrinya, Deasy Aryani Larasati.

Tak terkecuali anggota Polri, Ivan Adhitira juga ikut dipanggil sebagai saksi. Ivan disebut-sebut merupakan ajudan menteri.

Dari informasi diperoleh, diduga pemanggilan istri, menantu hingga pihak lainnya yang memiliki kaitan dengan Suryadharma itu bagian dari langkah KPK mendalami tentang rombongan haji yang diberangkatkan Kemenag RI.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas