Kecewa Vonis Hakim, Andi Mallarangeng Ajukan Banding
Andi mengaku akan mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi proyek Hambalang tersebut.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng kecewa dan tak terima dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor yang memutus dirinya bersalah dengan hukuman empat tahun penjara.
Andi mengaku akan mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi proyek Hambalang tersebut.
Menurut Andi, walaupun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, namun putusan hakim tidak merefleksikan rasa keadilan. Dengan itulah ia akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Pertama-tama saya sampaikan terima kasih persidangan dengan putusan. Saya mengerti putusan. Namun putusan tersebut tidak sesuai dengan keadilan. Maka saya akan banding," kata Andi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/7/2014).
Sementara Jaksa KPK belum mengambil langkah untuk melakukan banding atas putusan tersebut. Jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.