KPK Tetapkan Muhtar Effendi Menjadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhtar Effendi sebagai tersangka kasus
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Muhtar Effendi pengusaha yang disebut-sebut sebagai operator suap suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhtar Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pimpinan KPK yang menandatangani surat perintah penyidikan atas nama orang dekat Akil Mochtar tersebut.
"Iya (sudah ditandatangani) sprindiknya," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/7/2014).
Ditanya lebih lanjut, Zulkarnain belum mau merinci pasal sangkaan terhadap Muhtar. Yang jelas, kata dia, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara (ekspos).
"Nanti akan dijelaskan oleh Jubir (Juru Bicara KPK, Johan Budi SP," katanya.
Berita Rekomendasi