Harus Ada Efek Jera Terhadap Perusahaan Tak Bayarkan THR
Namun, pada kenyataannya masih banyak perusahaan atau pengusaha yang tidak mentaati Permenaker No 4 Tahun 1994 tersebut.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal itu diatur dalam Permenaker No 4 Tahun 1994.
Namun, pada kenyataannya masih banyak perusahaan atau pengusaha yang tidak mentaati Permenaker No 4 Tahun 1994 tersebut. Berbagai dalih dilakukan perusahaan atau pengusaha untuk menghindari kewajibannya membayar THR seperti dibayarkan terlambat atau dicicil.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan atau pengusaha yang tak taat Permenaker No 4 Tahun 1994 tersebut masih rendah. Menurutnya, harus ada hukuman bagi perusahaan dan pengusaha tak taat peraturan tersebut.
"Harus ada efek jera terhadap perusahaan atau pengusaha yang tak mau bayarkan THR. Misalnya nama-nama perusahaan atau pengusaha nakal itu di publikasikan ke masyarakat," kata Rieke di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, kalau setiap tahun penyelesaian masalah THR melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak menyelesaikan masalah. Menurutnya, sidang di PHI membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Kalau lewat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), sidangnya saja dua tahun. Dua kali lebaran tidak selesai," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.