KPK Kembali Cegah Tiga Saksi Terkait Kasus Kementerian ESDM
"Ketiganya dicegah sejak 18 Juli 2014. KPK telah kirimkan surat cegah ke Ditjen Imigrasi," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk nama tiga saksi.
Permintaan cegah ini terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, tiga orang yang dicegah adalah karyawan CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova, Direktur Ilex Muskindo Jasni, dan karyawan swasta bernama Teuku Bahagia.
"Ketiganya dicegah sejak 18 Juli 2014. KPK telah kirimkan surat cegah ke Ditjen Imigrasi," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Johan menjelaskan pencegahan ketiganya berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut dilakukan agar ketika dibutuhkan keterangannya, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM pada Rabu (7/5/2014) lalu. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp9,8 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.