Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT KAI Bantah Jalur Ganda Akan Jadi Sumber Kemacetan di Jalur Mudik

Jalur ganda akan memperbanyak frekuensi sebidang sehingga akan lebih macet. Tapi sudah ada rekayasa lalu lintas untuk menghindari hal ini

Penulis: Abraham Utama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PT KAI Bantah Jalur Ganda Akan Jadi Sumber Kemacetan di Jalur Mudik
KOMPAS/Iwan Setiyawan
Ratusan pekerja dikerahkan untuk menggeser rel dari jalur tunggal untuk dialihkan ke jalur ganda di ruas antara Cepu, Jawa Tengah, dan Tobo, Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (26/3). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membantah jalur ganda (double track) lintas utara Jawa yang difungsikan pada musim libur hari raya Idul Fitri ini akan menjadi sumber kemacetan di jalur mudik. Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala Humas PT KAI Sugeng Priyono di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Sebelumnya, selepas apel siaga arus mudik Lebaran di Stasiun Gambir, Menteri Perhubungan EE Mangindaan memaparkan pengoperasian jalur ganda memiliki kelebihan dan kekurangan.

"Jalur ganda akan memperbanyak frekuensi sebidang sehingga akan lebih macet. Tapi sudah ada rekayasa lalu lintas untuk menghindari hal ini," ujarnya menyebut kekurangan jalur ganda.

Menanggapi hal itu Sugeng berkata, banyak pihak kerap menyalahkan PT KAI namun tidak memahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Mengutip pengaturan UU tersebut, Sugeng menegaskan jalur kereta api tidak dapat diganggu gugat keberadaannya.

"Pemanfaatan palang kereta api sudah harus dikurangi. Jalan raya yang melintasi jalur kereta api harusnya dibuat flyover atau underpass," ucapnya.

Pasal 91 UU Perkeretaapian memang mengatur perpotongan antara jalur kereta api dan jalan tidak boleh dibuat sebidang.

Pembangunan jalan layang atau terowongan bawah tanah itu, lanjutnya, bukanlah kewajiban PT KAI. Tugas tersebut diemban pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tergantung klasifikasi jalannya, yakni jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, atau desa.

Berita Rekomendasi

Meskipun PT KAI tidak mempunyai kewajiban dalam konteks pembangunan dan perbaikan jalan raya, menurut Sugeng, selama ini lembaganya telah banyak berkoordinasi dengan pemerintah daerah menyangkut perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya ini.

Selain untuk menolak tudingan sebagai sumber kemacetan, paparan Sugeng ini juga diucapkan untuk menjawab anggapan masyarakat bahwa perlintasan kereta api kerap menjadi sumber kecelakaan lalu lintas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas