Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Winan: 2009-2010 Penghasilan Anas di DPR Rp 474 Juta

Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengungkapkan pendapatan atau gaji dan penghasilan Anas Urbaningrum ketika menjadi anggota DPR.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Winan: 2009-2010 Penghasilan Anas di DPR Rp 474 Juta
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti ketika hendak dipriksa di Gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014). Kali ini dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti mengungkapkan pendapatan atau gaji dan penghasilan Anas Urbaningrum ketika menjadi anggota DPR, sejak 2009 sampai tahun 2010.

Menurut catatannya, kata Winan, selama itu, total pendapatan Anas dari gaji dan tunjangan mencapai Rp 450 juta lebih.

"Kurun waktu 1 Oktober 2009 sampai 21 Agustus 2010, beliau mendapat penghasilan dari DPR Rp 474.371.000," kata Winan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2014).

Winan menjelaskan setiap anggota DPR mendapat gaji dan tunjangan sekaligus tiap bulannya. Untuk gaji Anggota DPR tiap bulannya sebesar Rp 16.007.200. Kemudian tunjangan-tunjangan sebesar Rp 30.881.000.

"Itu di luar bulan ke-13," kata Winan.

Selain itu, menurut mantan Deputi Sekjen DPR Bidang Anggaran dan Pengawasan itu, setiap anggota DPR juga memiliki pendapatan lain selama duduk di kursi parlemen. Seperti tunjangan tambahan saat membahas undang-undang yang diusulkan DPR.

"Kalau (undang-undang) itu usul inisiatif DPR, ketika disetujui dalam rapat paripurna menjadi usul DPR, maka mendapat tunjangan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pendapatan lainnya juga bisa didapat anggota DPR jika melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil).

"Itu juga mendapatkan biaya," terangnya.

Mengetahui ada pendapatan-pendapatan dan tunjangan lain di luar gaji rutin bulanan setiap anggota DPR itu, Jaksa KPK langsung mengkonfirmasi kepada Winan, apakah penghasilan Anas yang mencapai Rp 450 juta lebih itu sudah termasuk semuanya?

"Belum, karena (pendapatan lain) itu sifatnya kegiatan," kata Winan.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Anas Urbaningrum menerima hadiah atau gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta.

Bekas Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu juga didakwa menerima uang sebesar Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dolar AS.

Selain itu, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu juga didakwa menerima fasilitas survei pemenangannya secara gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp 478,632 juta. Anas juga didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa juga disebutkan bahwa Anas berkeinginan untuk menjadi Presiden RI ketika keluar dari KPU pada 2005. Demi tujuan itu, Anas menghimpun dana sebanyak-banyaknya bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan mendirikan Grup Permai untuk menangani sejumlah proyek negara yang menggunakan dana dari ABPN. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas