Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri dan Adik Menangis Hendra Divonis 2.5 Tahun

Dewi Nur Afifah, istri tersangka Hendra Saputra, tak bisa menahan rasa sedihnya melihat sang suami dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Istri dan Adik Menangis Hendra Divonis 2.5 Tahun
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Hendra Saputra, terdakwa dugaan korupsi pengadaan videotron (berbaju cokelat) menenangkan istrinya Dewi Nur Afifah (hijab ungu) usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/7/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewi Nur Afifah, istri tersangka Hendra Saputra, kalut dengan perkara yang menjerat suaminya. Bahkan tidak bisa menahan rasa sedihnya melihat sang suami dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek videotron.

Air mata Dewi tak terbendung selama menghadiri sidang suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/7/2014). Namun, office boy di perusahaan Riefan Avrian, anak Menteri Syarief Hasan, tetap mencoba menenangkan Dewi begitu sidang selesai.

Tidak hanya Dewi, adik perempuan Hendra juga tidak bisa menahan sedih mendengar kakaknya dituntut jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu. Air mata Dewi semakin deras saat Hendra berulang kali mencoba menenangkan.

Persidangan terdakwa Hendra memang tidak banyak pengunjung yang datang, tidak seperti persidangan perkara korupsi yang melibatkan para petinggi negara. Tapi istri Hendra terlihat setia menemani setiap persidangan. Dalam perkaran ini, jaksa menuntut Hendra membayar denda Rp 50 Juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 19 juta, jika tidak membayar uang pengganti setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya diisita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas