KPK Periksa Politikus Partai Hanura terkait Suryadharma Ali
KPK memanggil Erik Satrya Wardhana terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013, Jumat (25/7/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Erik Satrya Wardhana terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013, Jumat (25/7/2014). Kasus itu sudah menjerat mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Erik Satrya) dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Informasi dihimpun, Erik merupakan politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Dia juga tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI asal Fraksi Partai Hanura.
Diduga, Erik dipanggil lantaran dia pernah turut serta dalam rombongan ibadah haji tahun 2012 bersama Suryadharma Ali. KPK memang tengah mendalami para pihak yang ikut rombongan ibadah haji bersama Suryadharma Ali.
Selain Erik, KPK juga kembali memanggil Wardatun N. Soenjono sebagai saksi penyidikan kasus serupa. Wardathun merupakan istri politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz.
Terungkap, Wardhatun turut serta dalam rombongan ibadah haji bersama Suryadharma Ali tahun 2012 lalu. Pihak lainnya yang dipanggil sebagai saksi adalah, Setyorini, Staf Tata Usaha Menteri Agama dan Farid Wadjadi yang menurut jadwal KPK merupakan Staf Pengawal Wakil Menteri Agama.
Sebelumnya KPK sudah memanggil saksi-saksi lain yang diduga kuat turut serta dalam rombongan rombongan ibadah haji bersama Suryadharma Ali tahun 2012. Mereka yang diperiksa mulai dari istri Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono, sampai kerabat dan kolega Suryadharma Ali di PPP.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.