Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Politikus Partai Hanura terkait Suryadharma Ali

KPK memanggil Erik Satrya Wardhana terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013, Jumat (25/7/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Politikus Partai Hanura terkait Suryadharma Ali
Tribunnews/Dany permana
Suryadharma Ali (dua kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Erik Satrya Wardhana terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013, Jumat (25/7/2014). Kasus itu sudah menjerat mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Erik Satrya) dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Informasi dihimpun, Erik merupakan politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Dia juga tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI asal Fraksi Partai Hanura.

Diduga, Erik dipanggil lantaran dia pernah turut serta dalam rombongan ibadah haji tahun 2012 bersama Suryadharma Ali. KPK memang tengah mendalami para pihak yang ikut rombongan ibadah haji bersama Suryadharma Ali.

Selain Erik, KPK juga kembali memanggil Wardatun N. Soenjono sebagai saksi penyidikan kasus serupa. Wardathun merupakan istri politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz.

Terungkap, Wardhatun turut serta dalam rombongan ibadah haji bersama Suryadharma Ali tahun 2012 lalu. Pihak lainnya yang dipanggil sebagai saksi adalah, Setyorini, Staf Tata Usaha Menteri Agama dan Farid Wadjadi yang menurut jadwal KPK merupakan Staf Pengawal Wakil Menteri Agama.

Sebelumnya KPK sudah memanggil saksi-saksi lain yang diduga kuat turut serta dalam rombongan rombongan ibadah haji bersama Suryadharma Ali tahun 2012. Mereka yang diperiksa mulai dari istri Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono, sampai kerabat dan kolega Suryadharma Ali di PPP.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas