Mulai 6 Agustus, Tak Ada BBM Bersubsidi di SPBU Jalan Tol
BBM jenis premium akan ditiadakan di SPBU di jalan tol.
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mulai membatasi konsumsi BBM di sejumlah wilayah Indonesia per 1 Agustus. BBM jenis premium akan ditiadakan di SPBU di jalan tol.
"Per 1 Agustus menghapus layanan minyak solar di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian pada 6 Agustus, dengan koordinasi bersama Pemda (SKPD), volume minyak solar untuk nelayan bisa ditekan sebesar 20 persen. Sejalan dengan itu, pada 6 Agustus, layanan premium di tol juga dihilangkan," kata perwakilan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ibrahim Hasyim, seperti dikutip dari bphmigas.go.id.
Ibrahim mengatakan, sejumlah pengendalian diterapkan pemerintah untuk menjaga agar kuota BBM bersubsidi tidak jebol pada tahun ini.
"Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi dalam APBN-P 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL," lanjut Ibrahim.
Sebagaimana diketahui, APBN-P 2014 sudah "menggembok" bahwa volume BBM bersubsidi tidak boleh lebih dari kuota. Oleh karena itu, dalam rangka pengendalian, BPH Migas juga telah merevisi kuota kabupaten/kota.
Ibrahim menegaskan, surat edaran yang menjadi payung hukum terkait hal ini telah disampaikan kepada badan usaha dan instansi terkait dan sudah melalui pembahasan intensif dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina.
"Apabila ada badan usaha menjual minyak solar dan premium melebihi dari 46 juta kiloliter, maka subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah," sebut Ibrahim.