Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Mulai Periksa Saksi Usai Lebaran

KPK kembali menggelar pemeriksaan saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya sempat terhenti karena libur Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Mulai Periksa Saksi Usai Lebaran
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menjalani sidang dengan agenda putusan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Akil divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya sempat terhenti karena libur Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.

Kali ini pihak yang dipanggil sebagai saksi adalah Heri Ashari dan Diki Mulya terkait kasus merintangi penyidikan dan pemberian keterangan palsu di pengadilan dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

"Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/8/2014).

Heri dan Mulya berlatar belakang swasta. Mereka dimintai keterangan dalam kapasitas saksi-saksi untuk Muhtar Ependy yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Muhtar selama ini disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Dia juga dikabarkan merupakan operator suap Akil di wilayah Sumatera. KPK sudah menjebloskan Muhtar ke tahanan, Selasa 21 Juli 2014 lalu.

Status tersangka itu ditentukan setelah KPK melakukan ekspos atau gelar perkara. Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Edwin Firdaus)

BERITA TERKAIT
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas