Posisi Ical di Golkar Dianggap Ilegal Jika Munas Tak Digelar Oktober
Koordinator Eksponen Tri Karya Golkar Zainal Bintang terus menyuarakan percepatan Musyawarah Nasional (Munas).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Eksponen Tri Karya Golkar Zainal Bintang terus menyuarakan percepatan Musyawarah Nasional (Munas). Munas digelar untuk mengganti ketua umum Golkar Aburizal Bakrie yang dianggap gagal memimpin partai berlambang pohon beringin itu.
Zainal menjelaskan sesuai AD/ART, Munas mempunyai siklus 5 tahunan sesuai pasal 30. Diketahui Munas VIII di Pekanbaru digelar tanggal 4 hingga 8 Oktober 2009.
"Maka Munas IX harus pada tanggal 4-8 Oktober 2014," kata Zainal dalam keterangannya, Senin (4/8/2014).
Namun, Zainal mengatakan kubu Ical tetap memutuskan Munas IX digelar pada tahun 2015. Sementara di pihak lain, kubu Tri Karya Golkar bertahan, pelaksanaan Munas IX awal Oktober 2014.
"Bahkan bisa pada bulan September 2014 karena di AD/ART dikatakan selambat-lambatnya dalam 5 tahun," tuturnya.
Menurut Zainal, basis perjuangan Tri Karya adalah AD/ART yang merupakan konstitusi partai. Sedangkan kubu Ical, kata Zainal, berpegang pada rekomendasi Munas VIII, yang menyebut masa bakti DPP Golkar hingga 2015.
"Sesuai hirarki hukum, konstitusi partai AD/ART sama bobotnya dengan UUD. Tapi rekomendasi Munas hanya selevel Tap MPR saja," katanya.
Jadi, lanjut Zainal, apabila 8 Oktober 2014 kubu Ical tidak mengadakan Munas, maka status Ketua Umum Golkar selaku pengurus DPP menjadi ilegal karena sudah tidak punya legitimasi.
"Artinya posisi Ical sebagai Ketum Golkar batal demi hukum. Artinya tuntutan Tri Karya untuk Munas 2014 tidak mengada-ada. Ada landasan hukumnya," ungkapnya.