Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Narkotika Nasional Lanjutkan Kasus Raffi Ahmad

Menanggapi perbedaan hal tersebut Kepala BNN Anang Iskandar menegaskan tetap melanjutkan artis kondang tersebbut.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Badan Narkotika Nasional  Lanjutkan Kasus Raffi Ahmad
Tribunnews/JEPRIMA
Presenter, Raffi Ahmad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wayan Purwa seorang penyelundup narkotika yang ditangkap polisi pada Juni 2013 lalu dengan barang bukti 70 gram sabu dan 388 butir pil yang mengandung metilon di vonis hakim Pengadilan Negeri Mataran hukuman penjara 13 tahun.

Sementara kasus narkotika yang melibatkan artis Raffi Ahmad belum jelas muaranya. Bahkan, Jaksa bersikukuh mengembalikan berkas yang disidik Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran menilai turunan zat yang dikonsumsi Raffi tidak terdaftar di dalam Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika.

Menanggapi perbedaan hal tersebut Kepala BNN Anang Iskandar menegaskan tetap melanjutkan kasus artis kondang tersebbut.

"Akan kita dilanjutkan sampai jaksa menerima," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2014).

Dirinya memastikan kasus Raffi masih bergulir. Kendala yang dihadapi untuk melanjutkan kasus tersebut ke persidangan adalah persoalan interpretasi mengenai zat turunan dari Katinona, Metilon, yang saat ini belum ada titik temu antara BNN dan Kejaksaan Agung.

"Sekarang masih ingat tidak kasus Zarimah ratu ekstasi ketika itu tidak bisa dihukum karena Undang-Undang psikotrika belum lengkap. Tetapi pada akhirnya hukum bisa ditegakan," jelasnya.

Jika membandingkan kasus Rafii dengan Wayan Purwa menurut Anang  ada pada ketegasan sang majelis hakim.

Berita Rekomendasi

"Di NTB Katinon hukum bisa ditegakkan. Padahal UU belum masuk, hal ini kembali lagi kepada hakimnya yang harus berani menegaskan," katanya.

Sekadar diketahui, Raffi Ahmad ditangkap dikediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu 27 Januari 2013. Raffi ditangkap dengan belasan orang lainnya, karena diduga sedang pesta narkoba.

Dari temuan itu, BNN mendapatkan dua linting ganja, 14 butir ekstasi, dan cairan soda yang tercampur dengan zat cathinone.

Tags:
BNN
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas